Landasanyuridis pengembangan kurikulum 2013 lainnya adalah instruksi presiden republik indonesia tahun 2010 tentang pendidikan karakter, pembelajaran aktif dan pendidikan kewirausahaan. Lebih lanjut, pengembangan kurikulum 2013 diamanatkan oleh rencana pendidikan pendidikan menengah nasional (rjpmn). Ilustrasi Bagaimana landasan yuridis kedaulatan negara republik Indonesia, sumber foto Fajar Grinanda by landasan yuridis kedaulatan negara Republik Indonesia? Landasan Yuridis tersebut tidak lain adalah Pancasila. Secara umum, landasan yuridis merupakan suatu pertimbangan yang menyatakan tentang aturan yang dibuat untuk memberikan solusi atas permasalahan hukum. Dengan begitu, maka kepastian hukum dapat tercapai dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. Pancasila adalah falsafah bangsa yang dijadikan sebagai landasan dalam penyelenggaraan negara. Pancasila menjadi ruh dari perundang-undangan yang diimplementasikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dasar negara ini memiliki posisi yang tinggi dalam penegakan hukum maupun pengambilan keputusan yang mencakup kedaulatan negara. Adapun penjelasan lebih lanjut mengenai landasan yuridis kedaulatan negara republik Indonesia akan disampaikan di artikel Yuridis Kedaulatan NKRIDasar hukum tentang landasan yuridis kedaulatan Republik Indonesia tidak hanya Pancasila. Adapun pendapat lain yang menyatakan tentang landasan yuridis kedaulatan NKRI yaitu sebagai berikut1. Pembukaan UUD 1945 alinea ke-4Pembukaan UUD 1945 alinea ke-4 berbunyi, “Maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu, dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia….”2. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 1 ayat 2Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa, “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 27 ayat 1Dalam pasal tersebut tecantum, “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.4. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 1 ayat 3.Pasal ini mengatakan bahwa, “Negara Indonesia adalah negara hukum”.Dalam Prinsip kedaulatan negara menegaskan bahwa dilarang untuk ikut campur tangan terhadap keberadaan negara lain. Negara berdaulat memiliki kekuasaan tertinggi dan juga batasan wilayah negara Kedaulatan Rakyat di IndonesiaIlustrasi Bagaimana landasan yuridis kedaulatan negara republik Indonesia, sumber foto Fajar Grinanda by buku Perilaku Pemilih pada Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat oleh Asmadi & Junius Nge 2019, pemegang kekuasaan tertinggi di Indonesia merupakan kedaulatan rakyat. Kedaulatan rakyat menggambarkan tentang sistem kekuasaan yang dimiliki oleh rakyat berdasarkan rakyat tidak dimaknai sebagai pernyataan bahwa rakyat berhak aktif terlibat dalam penyelenggaraan pemerintahan, misalnya seperti membentuk peraturan, menetapkan kebijakan, dan lain-lain. Namun, maksud dari kekuasaan tertinggi tersebut adalah setiap pekerjaan yang dilakukan oleh pemerintah senantiasa mengedepankan aspirasi dari rakyat. Inilah yang disebut dengan Negara bisa dicapai apabila hukum ditegakkan dan pemerintah senantiasa melibatkan rakyat dalam setiap pengambilan keputusan. Aspirasi masyarakat harus didengar agar demokrasi dapat diimplementasikan dalam kehidupan. DLA
Nasional Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang, 1994, h. 13-21. Rajawali Pers, Jakarta, 2010, h. 170. 47 Menurut Rescoe Pound sebagaimana dikutip Zainal Arifin Hoesein secara Landasan yuridis menyangkut persoalan hukum yang berkaitan dengan
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Salah satu tujuan dan cita-cita nasional yang tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea ke-4 adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Tujuan tersebut menggambarkan keinginan luhur serta harapan negara untuk membangun sumber daya manusia yang unggul demi terciptanya kehidupan yang adil, makmur, dan pada dasarnya merupakan usaha manusia untuk meningkatkan ilmu pengetahuan, baik yang di dapat dari lembaga formal maupun informal. Tujuan pendidikan akan menentukan keberhasilan dalam proses pembentukan pribadi manusia. Tujuan pendidikan juga untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, kreatif, mandiri, dan menjadikan peserta didik yang sebagai usaha sadar yang selalu bertolak dari sejumlah landasan serta pengindahan sejumlah asas-asas tertentu. Landasan dan asas tersebut sangat penting, karena pendidikan merupakan pilar utama terhadap perkembangan manusia dan masyarakat bangsa tertentu. Secara umum, pendidikan merupakan segala pengalaman belajar yang berlangsung dalam segala lingkungan dan sepanjang hidup. Landasan hukum pendidikan dapat diartikan seperangkat konsep peraturan perundang-undangan yang berlaku yang menjadi titik tolak atau acuan dalam rangka praktek pendidikan dan studi pendidikan. Jadi, landasan hukum pendidikan adalah dasar atau fondasi perundang-undangan yang menjadi pijakan dan pegangan dalam pelaksanaan pendidikan di suatu negara. Tiap-tiap negara memiliki peraturan perundang-undangan sendiri. Landasan yuridis pendidikan Indonesia juga mempunyai seperangkat peraturan perundang-undangan yang menjadi titik tolak sistem pendidikan di Indonesia, yang meliputi Pembukaan UUD 1945UUD 1945 sebagai Landasan Yuridis Pendidikan IndonesiaPancasila sebagai Landasan Idiil Sistem Pendidikan IndonesiaKetetapan MPR sebagai Landasan Yuridis Pendidikan NasionalUndang-Undang dan Peraturan Pemerintah sebagai Landasan Yuridis Pendidikan NasionalKeputusan Presiden sebagai Landasan Yuridis Pelaksanaan Pendidikan NasionalKeputusan Menteri sebagai Landasan Yuridis Pelaksanaan Pendidikan NasionalInstruksi Menteri sebagai Landasan yuridis Pelaksanaan Pendidikan Nasional Landasan hukum pendidikan merupakan seperangkat peraturan dan perundang-undangan yang menjadi panduan pokok dalam pelaksanaan sistem pendidikan di Indonesia. Peraturan yang satu dan yang lain seharusnya saling yang saat ini terjadi adalah perundangan dan peraturan yang ada belum sepenuhnya terlaksana dengan baik. Pada batang tubuh UUD 1945 Pasal 31 Ayat 1 berbunyi “Tiap – tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran”. Pada kenyataannya masih banyak warga negara baik dari kelompok masyarakat miskin, daerah tertinggal dan sebagainya yang belum mendapatkan pengajaran seperti yang dimaksud dalam Undang-Undang tersebut. Pada UU No. 20 Tahun 2003 Tentang Sisdiknas Pasal 4 ayat 2 berbunyi “Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa”. Namun dalam kenyataanya sebagian penyelenggaraan pendidikan belum sesuai dengan peraturan tersebut. Penyelenggaraan pendidikan masih saja bersifat diskriminatif dan tidak menjunjung hak asasi manusia. Misalnya dalam penyelenggaraan pendidikan di RSBI dengan pelajarannya yang begitu padat siswa kehilangan hak-haknya untuk bermain, serta diskriminatif karena hanya siswa yang pandai dan mampu saja yang bisa menempuh pendidikan disana. Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
109BAB IV LANDASAN FILOSOFIS SOSIOLOGIS DAN YURIDIS A LANDASAN FILOSOFIS Dalam. 109 bab iv landasan filosofis sosiologis dan yuridis. School University of Central Florida; Course Title LAW 465; Uploaded By edga44. Pages 237 This preview shows page 109 - 112 out of 237 pages.
Era reformasi menjadi eranya kebebasan pers. Dibandingkan zaman Orde baru dibawah kepemimpinan Prn. Jend. TNI Suharto yang membelenggu, kebebasan pers kini malah kerap dinilai kebablasan. Namun sayangnya, kebebasan pers itu belum diiringi dengan jaminan keselamatan dan perlindungan bagi profesi warga negara pada hakikatnya memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum. Salah satu hak yang paling azasi dimiliki oleh manusia itu diatur di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai landasan hukum tertinggi di Indonesia. Yakni di pasal dalam 28D serupa juga dimiliki setiap warga negara Indonesia yang menjalankan profesinya di bidang kewartawanan jurnalis. Pada tahun 2009, Persatuan Wartawan Indonesia PW mencatat jumlah jurnalis sudah mencapai atau jurnalis merupakan salah satu profesi yang memiliki banyak risiko dan juga rawan bahaya. Mengemban tugas menyampaikan informasi seluas-luasnya kepada masyarakat, tidak selalu ditanggapi positif oleh semua pihak. Terutama pihak-pihak yang “merasa dirugikan” dan tidak setuju atas penyampaian kebenaran yang diungkap pena wartawan dan meminimalisir akibat dari sifat kurang menerapkan bermacam risiko yang dihadapi wartawan, baik secara fisik, psikologis maupun ancaman dari negara dan penguasa dengan ancaman hukuman penjara. Risiko secara fisik contohnya pemukulan, aksi premanisme, pengrusakan peralatan seperti kamera dan alat rekam, penculikan, penganiyaan, penyerangan terhadap kantor media hingga pembunuhan Fuad Muhammad Syarifudin atau dikenal Udin wartawan Bernas Jogja pada tahun 1996 yang hingga sekarang tidak juga terungkap, menjadi salah satu contoh. Pria usia 33 tahun itu meninggal pada 16 Agustus 1996 setelah mendapat tiga hari perawatan di rumah sakit Bethesda Yogyakarta usai pula kasus AA Narendra Prabangsa, wartawan Radar Bali yang dipastikan oleh Kapolda Bali tewas dibunuh setelah menulis pemberitaan terkait penyimpangan di Dinas Pendidikan. I Nyoman Susrama, adik kandung Bupati Bangli I Nengah Arnawa, yang kini dijerat sebagai tersangka pelaku pembunuhan terhadap korban Prabangsa. Lebih beruntung dari Udin yang kasusnya belum juga terungkap selama 17 tahun ini, kasus Prabangsa yang terjadi pada tahun 2009 sudah menyeret pelaku pembunuhan ke meja secara psikologis, wartawan kerap menerima intimidasi berupa ancaman jika menulis berita tertentu, dikecam oleh narasumber di depan umum dan diancam akan dilaporkan ke aparat penegak hukum, sekalipun wawancara yang dilakukan adalah memberikan hak jawab konfirmasi kepada narasumber seperti sikap dan komitmen persatuan dalam lingkungan bangsa dan dan Tujuan PersTujuan pers adalah untuk terus mendapat sorotan publik setiap pertimbangan dan keputusan yang dibuat oleh pemerintah, karena semua yang dilakukan pemerintah harus dilakukan atas nama rakyat. Sorotan konstan ini tidak diragukan lagi akan memberikan tekanan terus menerus pada anggota kantor publik, namun justru tekanan inilah yang membuat peran mereka sebagai perwakilan publik, memenuhi kepentingan publik di atas peran mereka sebagai warga negara dan memenuhi kepentingan pribadi. Setiap tindakan atau perubahan yang diusulkan oleh pemerintah harus diteliti dan diperiksa secara masyarakat tidak bisa duduk diam dan menjadi peserta pasif negara mereka, namun harus, agar negara menjadi negara demokrasi, berperan aktif dalam menegaskan kemauan mereka. Peranan pers adalah mendukung hal ini dengan dua caraMenginformasikan kepada publik tentang apa yang sedang dibahas, dan latar belakang dari apa yang sedang mempromosikan percakapan dan debat seputar isu-isu politik sehingga tidak ada perubahan atau Tindakan dapat dilakukan tanpa disadari, untuk hal-hal semacam itu, yang tidak disetujui oleh publik, tidak dapat dengan pasti mempengaruhi kehendak semua orang mendapat informasinya tentang dunia, nasional, dan lokal dari media massa. Fakta ini memberi fungsi jurnalisme cetak dan penyiaran penting yang mencakup mempengaruhi opini publik, menentukan agenda politik, memberikan hubungan antara pemerintah dan masyarakat, bertindak sebagai pengawas pemerintah, dan mempengaruhi PublikMedia massa tidak hanya melaporkan hasil survei opini publik yang dilakukan oleh organisasi luar namun juga semakin memasukkan jajak pendapat mereka sendiri ke dalam liputan berita mereka. Yang lebih penting, koran dan televisi juga membantu membentuk opini PolitikIstilah agenda politik lebih luas cakupannya daripada istilah opini publik, dan ini mengacu pada isu-isu yang orang Amerika anggap paling penting dan perlu ditangani oleh pemerintah. Persepsi seseorang tentang hal-hal seperti kejahatan, hak sipil, ekonomi, imigrasi, dan kesejahteraan dipengaruhi oleh cara dan tingkat liputan Antara Pemerintah dan RakyatMedia massa adalah kendaraan yang melaluinya pemerintah menginformasikan, menjelaskan, dan mencoba untuk mendapatkan dukungan untuk program dan kebijakannya. Saat ini, jaringan utama tidak selalu memberi presiden airtime yang diinginkan jika mereka yakin tujuan dasarnya bersifat mereka memberi waktu, partai oposisi biasanya memiliki kesempatan untuk menolak apa yang Presiden katakan atau sampaikan pandangannya sendiri tentang sebuah topik segera setelah presiden PemerintahMeskipun media sering dituduh memiliki “bias liberal” dan, memang, survei menunjukkan kebanyakan jurnalis menjadi Demokrat liberal, semua administrasi kepresidenan mendapat sorotan dari wartawan cetak dan massa, yang paling signifikan melalui berita, laporan, dan analisisnya, mempengaruhi apa dan bagaimana kita belajar tentang politik dan pandangan politik kita sendiri. Seiring dengan keluarga, sekolah, dan organisasi keagamaan, televisi juga menjadi bagian dari proses di mana orang mempelajari nilai-nilai masyarakat dan memahami apa yang diharapkan masyarakat pers ini tidak relevan dalam sistem politik selain demokrasi karena sistem semacam itu tidak mewajibkan kehendak rakyat. Agar demokrasi menjadi demokrasi sejati, rakyat harus menjadi peserta aktif dalam wacana politik, dan agar hal ini bisa terjadi, pers sendiri harus menjadi agen aktif yang mewujudkan hal ini. Peranan pers bukan untuk menghibur atau mendidik, atau bahkan sekadar memberi informasi. Peran pers adalah untuk membawa tentang wacana politik yang secara historis, pers telah dikendalikan, sebagian besar, oleh kepentingan pribadi dan dipengaruhi oleh periklanan dari kepentingan pribadi. Namun baru-baru ini, kemunculan media sosial telah menghasilkan situasi di mana orang-orang dapat melayani dalam kapasitas peraturan pers. Ini memiliki implikasi positif dan negatif merupakan sikap dan perilaku yang mencerminkan komitmen persatuanImplikasi negatifOrang-orang beroperasi tanpa kendala etika yang secara tradisional diterapkan pada jurnalis profesionalOrang-orang mungkin tidak secara faktual diberitahu mengenai topik yang diminati sebagai jurnalis profesional secara tradisionalJurnalisme melayang ke arah sensasionalisme agar dapat bersaing memperebutkan perhatian khalayak yang sangat lebih terang-terangan partisan daripada jurnalis setidaknya dianggap sebagai dan, oleh karena itu, lebih cenderung mewarnai fakta agar sesuai dengan dirinya sendiri ini mengarah pada pengerasan dan polarisasi opini.Akhirnya, politisi dan pejabat terpilih menjadi lebih reflektif, lebih refleksif, kurang inovatif dan kurang yakin akan pesan ambigu yang mereka dengar dari konstituen PositifPengambilan fakta yang melibatkan orang banyak membuat wartawan profesional jujur ​​dalam jangkauan merekaPerumusan sumber yang berkepentingan berfokus pada opini publik mengenai pemecahan masalah kebijakan publik yang, jika tidak, tidak mendapat perhatian dari pers atau sampai pada perhatian legislatifKonstituensi memiliki kesempatan untuk membangun koalisi yang tidak mungkin dan mengatasi perbedaan mereka di forum publik ini lebih kecil kemungkinannya daripada polarisasi, namun dapat terjadi yang dapat menyebabkan solusi kebijakan publik dua media yang memotong “orang tengah” profesional kebijakan memiliki lebih banyak kesempatan untuk berkomunikasi secara langsung dengan konstituensi yang mungkin, jika tidak, dicabut haknya oleh lokasi, ras atau Hukum Pers Di IndonesiaBerikut beberapa landasan hukum yang mengatur Pers di IndonesiaLandasan IdiilIni juga sempat di kenal sebagai sebuah landasan pancasila. Pancasila yang dimaksudkan disini adalah Pancasila yang menjadi pedoman negara dan merupakan salah satu pembukaan UUD 1945. Pancasila ini memiliki peranan dalam landasan idiil dari sebuah negara yaitu negara Indonesia. Dimana di negara ini, pers menggunakan pancasila sebagai sebah pedoman yang Landasan KonstitusiIni merupakan landasan kedua dari hukum pers di indonesia. Ini adalah landasan yang akan mengutamakan UUD 1945 selain menggunakan landasan Pncasila sebagai peranan huku pers di Indonesia tersebut. UUD adalah sebuah sistem perundangan yang memiliki peranan penting dna tinggi di Indonesia. Ini di gunakan supaya nantinya pers tidak semena-mena dan menghianati landasan hukum yang berlaku di Landasan YuridisIni adalah landasan ketiga dari hukum pers yang berlakuk di Indonesia dimana asas yang di berlakukan dan diutamakan adalah UU nomor 40 pada tahun 1999. UU ini nantinya akan menjadi sebuah peraturan tertulis bagi pers berisi panduan pengaturan pers secara lengkap, pengertian, persetujuan, bentuk dan tujuan dari persitu Landasan ProfesionalIni adalah sebuah landasan yang bisa juga diartikan sebagai sebuah kode etik dari jurnalistik. Faktanya adalah kode etik ini akan di berlakukan untuk segala jenis dari media pers di Indonesia. Beberapa poin di dalam kode etik yang satu ini adalah penghormatan, kejujuran dan keberanian yang akan menjurus pada perbedaan pendapat dan fakta yang jelas mengatur perbedaan dan persamaan warga Landasan EtisSelain dari beberapa landasan hukum diatas landasan lain yang tidak kalah penting adalah landasan etus atau yang bisa dinyatakan sebagai sebuah landasan kode etik jurnalisme di dalam dunia pers. Karena warga yang berkecimpung di dalam dunia pers di Indonesia harus memahami tentang beberapa hal penting tentang landasan hukum pers yang berlaku di Landasan KebebasanSesuai dengn UUD 1945 pasal 28 dan 28 F maka di tetapkannya kebebasan individu dalam mengolah, menyampaikan atau menerima sebuah informasi. Inilah mengapa lembaga pers bisa berdiri dan dilindungi hikum di penjelasan singkat tentang landasan hukum pers di Indonesia yang pernah berlaku dari beberapa dekade lalu hingga saat ini. OJKdibentuk untuk kewujudkan perekonomian nasional yang mampu tumbuh dengan stabil dan berkelanjutan, menciptakan kesempatan kerja yang luas dan seimbang disemua sektor perekonomian, serta memberikan kesejahteraan secara adil kepada seluruh rakyat Indonesia. Landasan Yuridis. Dasar hokum pembentukan otoritas jasa keuangan adalah. a). Pasal 75% found this document useful 4 votes10K views8 pagesDescriptionPANCASILA, LANDASAN YURIDIS, PENGERTIANOriginal TitlePENGERTIAN LANDASAN YURIDISCopyright© © All Rights ReservedAvailable FormatsDOCX, PDF, TXT or read online from ScribdShare this documentDid you find this document useful?75% found this document useful 4 votes10K views8 pagesPengertian Landasan YuridisOriginal TitlePENGERTIAN LANDASAN YURIDISJump to Page You are on page 1of 8 You're Reading a Free Preview Pages 5 to 7 are not shown in this preview. Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime.
LandasanYuridis Pendidikan. Landasan yuridis atau landasan hukum pendidikan adalah asumsi yang bersumber dari peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai tolak ukur dalam rangka pengelolaan, penyelenggaraan dan kegiatan pendidikan dalam suatu sistem pendidikan nasional yang terdapat di Undang-undang RI nomor 20 tahun 2003 tentang sistem
403 ERROR Request blocked. We can't connect to the server for this app or website at this time. There might be too much traffic or a configuration error. Try again later, or contact the app or website owner. If you provide content to customers through CloudFront, you can find steps to troubleshoot and help prevent this error by reviewing the CloudFront documentation. Generated by cloudfront CloudFront Request ID LM2eqGKy-id3Zr1SdrqNAh_cfwB42v0-yJFipzuI5wV4hWeiwPQPAg==

Pengembangandan pelaksanaan kurikulum berbasis kompetensi merupakan salah satu strategi pembangunan pendidikan nasional sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. B. LANDASAN PENYEMPURNAAN KURIKULUM 1. Landasan Yuridis

Ilustrasi Bagaimana Landasan Yuridis Kedaulatan Negara Republik Indonesia Foto UnsplashIndonesia mempunyai landasan yuridis yang mengambil peran penting dalam kedaulatan negara. Landasan tersebut menjadi acuan kehidupan bangsa Indonesia dalam berbagai informasi dari Naskah Akademik Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Denpasar No. 16 Tahun 2011 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan oleh Tim Penyusun 2015, landasan yuridis sendiri merupakan acuan untuk pembentukan peraturan perundang-undangan. Landasan ini menjadi dasar berlakunya sebuah produk hukum. Lalu, bagaimana landasan yuridis keadulatan negara Republik Indonesia? Simak ulasan berikut untuk mengetahui Bagaimana Landasan Yuridis Kedaulatan Negara Republik Indonesia Foto shutterstockBagaimana Landasan Yuridis Kedaulatan Negara Republik Indonesia?Landasan yuridis kedaulatan negara Republik Indonesia adalah Pancasila. Mengutip situs resmi BPIP, Pancasila merupakan filsafat negara yang menjadi sumber bagi segala tindakan penyelenggaraan juga menjadi jiwa dari perundang-undangan yang berlaku bagi kehidupan berbangsa serta bernegara. Pancasila memiliki kedudukan tinggi dalam penegakan hukum dan pengambilan keputusan dalam lingkup kedaulatan terdiri dari lima sila, yang berbunyiKemanusiaan yang Adil dan yang Dipimpin dalam Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Sosial bagi Seluruh Rakyat beberapa fungsi Pancasila adalah sebagai berikutSebagai jati diri ideologi negara buku Pancasila yang ditulis oleh Dwi Sulisworo, Tri, dkk. 2012, secara yuridis Pancasila sebagai dasar filsafat negara terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV yang berbunyi“…..maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada ketuhanan yang maha esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan kerakyatan yang oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,….”.Ilustrasi Bagaimana Landasan Yuridis Kedaulatan Negara Republik Indonesia Foto UnsplashPengertian Landasan YuridisMengutip Naskah Akademik Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Denpasar No. 16 Tahun 2011 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan oleh Tim Penyusun 2015, landasan yuridis adalah ketentuan hukum yang menjadi dasar hukum untuk pembuatan yuridis terbagi menjadi dua jenis, di antaranya1. Landasan Yuridis Segi FormalLandasan yurids segi formal merupakan landasan yang memberikan kewenangan bagi suatu instansi untuk membuat peraturan tertentu, misalnya Pasal 5 ayat 1 UUD 1945 menjadi landasan yuridis dari segi formil bagi Presiden untuk membuat Landasan Yuridis Segi MateriilLandasan yuridis dari segi materiil adalah landasan yang berupaya mengatur hal-hal tertentu. Contohnya Pasal 18 UUD 1945 menjadi landasan yuridis dari segi materiil untuk membuat UU organik tentang pemerintah daerah. . 150 215 490 354 148 120 211 472

landasan yuridis pers nasional adalah