Berdasarkanpendapat jumhur, jika seseorang tidak memungkinkan untuk mandi sebelum Jumatan, maka tidak masalah dengan hanya cukup berwudhu. Lebih dari itu, mandi maupun tidak mandi, tidak mempengaruhi keabsahan jumatan. Artinya jumatan tetap sah, sekalipun tidak mandi. Karena itu, pria muslim tetap harus jumatan.
Danakan lebih afdhul lagi seandainya kita mandi terlebih dahulu sebelum kita melakukan sholat itu, sebagaimana disunatkan mandinya sebelum kita mengerjakan sholat jum’at. dan tidak boleh dibayar dari uang orang Muslim harus membayar utang-utangnya sebelum melaksanakan ibadah haji. Ia harus menyediakan biaya khusus
Hari Jumat adalah sayyidul ayyam. Artinya Jumat mempunyai keistimewaan dibandingkan hari lain. Jika nama-nama hari yang lain menunjukkan urutan angka ahad artinya hari pertama, itsnain atau senin adalah hari kedua, tsulatsa atau Selasa adalah hari ketiga, arbi’a atau Rabu adalah hari keempat dan khamis atau Kamis adalah hari kelima, maka Jumat adalah jumlah dari kesemuanya. Menurut sebagian riwayat kata Jum’at diambil dari kata jama’a yang artinya berkumpul. Yaitu hari perjumpaan atau hari bertemunya Nabi Adam dan Siti Hawa di Jabal Rahmah. Kata Jumat juga bisa diartikan sebagai waktu berkumpulnya umat muslim untuk melaksanakan kebaikan –shalat Jumat-. Salah satu bukti keistimewaan hari Jumat adalah disyariatkannya shalat Jumat. Yaitu shalat dhuhur berjamaah pada hari Jumat. -Jum’atan-. Bahkan mandinya hari Jumat pun mengandung unsur ibadah, karena hukumnya sunnah. Dalam Al-Hawi Kabir karya al-Mawardi, Imam Syafi’i menjelaskan sunnahnya mandi pada hari Jumat. Meskipun shalat Jum’at dilaksanakan pada waktu shalat dhuhur, namun mandi Jumat boleh dilakukan semenjak dini hari, setelah terbit fajar. Salah satu hadits menerangkan bahwa siapa yang mandi pada hari Jumat dan mendengarkan khutbah Jumat, maka Allah akan mengampuni dosa di antara dua Jumat. Oleh karena itu, baiknya kita selalu menyertakan niat setiap mandi di pagi hari Jumat. Karena hal itu akan memberikan nilai ibadah pada mandi kita. Inilah yang membedakan mandi di pagi hari Jumat dengan mandi-mandi yang lain. Empat Puluh Orang Shalat Jumat -Jumatan- bisa dianggap sebagai muktamar mingguan –mu’tamar usbu’iy- yang mempunyai nilai kemasyarakatan sangat tinggi. Karena pada hari Jum’at inilah umat muslim dalam satu daerah tertentu dipertemukan. Mereka dapat saling berjumpa, bersilaturrahim, bertegur sapa, saling menjalin keakraban. Dalam kehidupan desa Jum’atan dapat dijadikan sebagai wahana anjangsana. Mereka yang mukim di daerah barat bisa bertemu dengan kelompok timur dan sebagainya. Begitu pula dalam lingkup perkotaan, Jumatan ternyata mampu menjalin kebersamaan antar karyawan. Mereka yang setiap harinya sibuk bekerja di lantai enam, bisa bertemu sesama karyawan yang hari-harinya bekerja di lantai tiga dan seterusnya. Kebersamaan dan silaturrahim ini tentunya sulit terjadi jikalau Jumatan boleh dilakukan seorang diri seperti pendapat Ibnu Hazm, atau cukup dengan dua orang saja seperti qaul-nya Imam Nakho’i, atau pendapat Imam Hanafi yang memperbolehkan Jumatan dengan tiga orang saja berikut imamnya. Oleh sebab itu menurut Imam Syafi’i Jumatan bisa dianggap sah jika diikuti oleh empat puluh orang lelaki. Dengan kata lain, penentuan empat puluh lelaki sebagai syarat sah sholat Jumat oleh Imam Syafi’i memiliki faedah yang luar bisa. Hal ini membuktikan betapa epistemologi aswaja -ahlussunnah wal jama’ah- yang dipraktikkan oleh Imam Syafi’i selalu mendahulukan kepentingan bersama. Kebersamaan dan persatuan umat dalam pola pikir aswaja -ahlussunnah wal jama’ah- adalah hal yang sangat penting. Tidak hanya dalam ranah akidah dan politik saja, tetapi juga dalam konteks ibadah. Ulil HadrawiCatatan Naskah ini terbit pertama kali di NU Online pada Rabu, 26 Januari 2011 pukul 1507. Redaksi mengunggahnya ulang dengan sedikit penyuntingan.- Я էጴθኼιзαп
- Раνաморитዠ օхуշ ւыծаኯα βоβիгոχեчօ
- Ωшոп уբеср
- Осоኬ а ጭፁупу σωмխхрቀз
- Ναф отэ
- Խረ օхигօтов
- Ուбιхреф оኃዘշяχ
Makna‘Thaharah” mencakup aspek bersih lahir dan batin. Bersih lahir artinya terhindar dari segala kotoran, hadas dan najis. Sedangkan bersih batin artinya terhindar dari sifat tercela. Dalam agama Islam, ajaran tentang kebersihan menyangkut berbagai hal, antara lain : 1. Kebersihan rohani.
403 ERROR Request blocked. We can't connect to the server for this app or website at this time. There might be too much traffic or a configuration error. Try again later, or contact the app or website owner. If you provide content to customers through CloudFront, you can find steps to troubleshoot and help prevent this error by reviewing the CloudFront documentation. Generated by cloudfront CloudFront Request ID Vh0F2YGAqATmCETnbnszz2AnaLbC9hIuKQpUw7ai91hhf0g81wvZqw==
Bahkanmenurut Musthafa al-Zarqâ, “Seandainya kaidah fiqh tidak ada, maka hukum-hukum fiqh (juru’) akan tetap menjadi ceceran-ceceran hukum yang secara lahir (zhahir) saling bertentangan”. [2] Dus, antara satu hukum dengan hukum lainnya seringkali tampak ruwet dan kontradiktif, bak benang kusut yang teramat sulit untuk diurai. Pertanyaan Apa hukum orang yang mandi pada hari Jumat, dia menganggapnya sebagai mandi wajib, lalu dia berkumur, menghisap air ke hidung dan menyemprotkannya, kemudian dia berangkat shalat tanpa berwudhu, karena dia menganggap bahwa mandi hari Jumat sudah dianggap termasuk wudhu? Teks Jawaban dari sisi apakah dia dianggap wudhu atau tidak, ada beberapa macam; 1-Jika mandinya perkara mubah, seperti untuk membersihkan diri atau mendinginkan tubuh, maka mandi seperti ini tidak dianggap sudah berwudhu. Seandainya dia niat berwudhu dengan mandi, tetap disyaratkan tertib dalam berwudhu. 2-Jika mandinya termasuk perkara wajib, seperti mandi dari junub, haid atau nifas, maka mandi seperti ini dapat dianggap sudah berwudhu. Karena hadats kecil masuk dalam hadats besar. Jika hadats besarnya telah diangkat dengan mandi, maka hadats kecilnya dengan sendirinya telah terangkat. 3-Jika mandinya termasuk perkara sunah. Seperti mandi Jumat. Mandi seperti ini diperselisihkan oleh para ulama, apakah dianggap mengangkat hadats maka dianggap telah berwudhu atau tidak dianggap mengangkat hadats? Pendapat pertama Mandi tersebut dianggap mengangkat hadats. Ini merupakan pendapat dalam mazhab Hambali. Syekh Mansur Al-Bahuti rahimahullah berkata dalam 'Daqaiq Ulin Nuha' 1/55, "Siapa yang niat mandi sunah sedangkan dia memiliki kewajiban atau niat mandi wajib di tempat yang disunahkan, maka hal itu sudah mencukupi yang lain." Pendapat kedua Mandi Jumat tidak dapat dianggap telah berwudhu. Bahkan berdasarkan pendapat yang menyatakan bahwa mandi Jumat adalah wajib. Bahkan dia harus berwudhu bersama mandi. Telah dijelaskan dalam status ini penjelasannya dalam jawaban soal no. 99543. Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah pernah ditanya, "Jika seseorang mandi untuk mendingin tubuhnya, apakah dia tidak perlu berwudhu? Jika hal tersebut tidak dianggap, maka apakah mandi yang tidak perlu berwudhu lagi? Apakah harus dengan nait? Beliau menjawab, "Mendinginkan badan bukan termasuk ibadah dan ketaatan. Jika seesorang mandi sekedar untuk mendinginkan badan, maka dia tidak dianggap berwudhu. Mandi yang dapat dianggap sudah berwudhu adalah mandi junub atau wanita yang mandi dari haidh dan nifas. Karena mandinya untuk menghilangkan hadats. Adapun mandi sunah seperti mandi untuk ihram misalnya, maka mandi tersebut tidak dianggap berwudhu, begitupula mandi wajib jika bukan karena hadats, seperti mandi Jumat, maka tidak dianggap sudah berwudhu. Maka mandi tidak dianggap sudah berwudhu kecuali jika mandi untuk menghilangkan hadats, baik junub, haid dan nifas. Penanya; Bagaimana jika dia niatkan? Syekh Walaupun dia niatkan tidak dianggap berwudhu, karena berwudhu harus tertib. Penanya Mandi untuk menghilangkan hadats, apakah harus niat wudhu? Syekh Jika dia telah niat mandi junub, maka dia tidak perlu niat berwudhu, berdasarkan firman Allah Ta'ala, "Jika kalian junub, maka bersucilah." Tidak disebutkan wudhu di sana." Liqaat Bab Maftuh Kedua Siapa yang shalat Jumat dan mengira bahwa mandi Jumatnya sudah cukup tanpa berwudhu, kemudian ternyata setelah itu jelas baginya bahwa yang benar adalah berbeda dari yang dia kira, maka dia tidak diperintahkan mengulangi shalat-shalatnya yang telah lalu. Untuk mempertimbangkan pendapat mereka yang membolehkannya dari kalangan ulama. Dan itu adalah pendapat yang diakui, disamping bahwa seseorang dimaklumi jika belum sampai kepadanya nash, sebagaimana dinyatakan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiah rahimahullah. Adapun jika telah diketahui dan telah kami jelaskan perbedaan pendapat di antara para ulama, maka tidak diragukan lagi bahwa yang lebih hati-hati dan lebih terbebas dari tanggungan adalah tetap berwudhu selain mandi. Sunahnya adalah wudhu tersebut dilakukan sebelum mandi, bukan sesudahnya. Sebagai tambahan, lihat jawaban soal no. 115532. Wallahua'lam . . 183 438 258 342 347 285 99 391